~ ♥ KAPAN WANITA MULAI SHALAT DZUHUR DI HARI JUM'AT ♥ ~
Bismillaah ...
Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi
muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat)
di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya
shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau
barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai?
Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.
Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia
melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat
bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita
melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap
dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur
empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah
masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu
zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di
rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin
Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh
‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Kesimpulannya, seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat
hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu
sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama
berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat
seperti orang yang sakit.
Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar